Osimin Wenda, KKB Penembak Tito Karnavian Diserahkan ke Lapas Abepura Jayapura

Konten Media Partner
24 Juli 2021 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Osimin Wenda alias Usimin Telenggen, anggota KKB pelaku penembakan mantan Kapolda Papua, Tito Karnavian. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Osimin Wenda alias Usimin Telenggen, anggota KKB pelaku penembakan mantan Kapolda Papua, Tito Karnavian. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Osimin Wenda alias Usimin Telenggen, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), terpidana seumur hidup atas serangkaian kasus penembakan di Pegunungan Papua diterbangkan ke Jayapura, usai ditangkap di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
ADVERTISEMENT
Osimin yang juga divonis melakukan penembakan terhadap mantan Kapolda Papua, Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
Direktur Reskrim Umum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani menjelaskan Osimin sempat kabur dari tahanan Lapas Abepura pada 2016 bersama 13 narapidana lainnya.
"Osimin Wenda sudah diserahkan ke Lapas Abepura. Polda Papua akan memproses aksi kriminal Osimin Wenda selama dalam pelariannya. Setidaknya dua aksi kejahatan telah dilakukan Osimin Wenda pada 2018 lalu," jelas Faisal, Sabtu (24/7).

Kejahatan KKB Osimin Wenda

Adapun daftar kejahatan Osimin Wenda, diantaranya terlibat penyerangan Polsek Pirime, yang mana mengakibatkan tiga anggota polisi gugur, termasuk Kapolsek Pirime pada 27 November 2012,
ADVERTISEMENT
Kedua, terlibat dalam penyerangan kepada mantan Kapolda Papua Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Saat itu rombongan Kapolda dari Wamena sedang menuju ke Polsek Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada 28 November 2012.
Ketiga, melakukan penembakan terhadap tukang ojek atas nama Yanmar di Kampung Popome, Lanny Jaya, pada 2 November 2018. Keempat, terlibat kontak tembak di Kampung Popome dengan personel Satgas Nemangkawi pada 2018.
“Osimin mendapatkan vonis seumur hidup dari hakim pada 2014 dan kemudian kabur dari Lapas Abepura pada 2016,” Faisal menambahkan.