Palsukan Dokumen Imigrasi, Warga Sentani Terancam 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 Agustus 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas. (Foto Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas. (Foto Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Seorang warga BTN Purwodadi Yahim, Sentani Kabupaten Jayapura inisial BL diperiksa penyidik Polres Jayapura Kota terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen keimigrasian dengan menggunakan identitas orang lain.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menerangkan, tanggal 24 Oktober 2018 terduga pelaku BL mengurus paspor yang direncanakan akan digunakan ke Negara Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran warga inisial AK. Kemudian keesokan harinya pihak kantor imigrasi menerbitkan paspor dengan nama inisial AK.
“Kasus ini merupakan temuan kami saat melakukan kegiatan razia dan penggeledahan lalu ditemukan dokumen-dokumen, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah dikonfirmasi ke imigrasi ternyata ada kejanggalan,” kata Gustav, Sabtu (17/8).
Gustav mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga saksi, yakni dari pihak Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan AK pemilik dokumen, guna menetapkan status terduga pelaku BL sebagai tersangka atau tidak atas pemalsuan identitas.
ADVERTISEMENT
“Diduga BL mengenal AK sehingga bisa menggunakan surat-surat dan dokumennya. AK saat ini sebagai saksi, sebab dari hasil pemeriksaan AK tidak mengetahui kalau dokumennya disalahgunakan,” ujarnya.
Gustav juga mengatakan jika dari hasil penyidikan BL terbukti memalsukan identitas, maka akan dikenakan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Liza Indriyani)