Papua Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Konten Media Partner
7 Agustus 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Setiyo Wahyudi menyebutkan dengan pemberlakuan tersebut, pemilik kendaraan bermotor hanya membayar pokok pajak tanpa denda.
“Pemberlakukan ini menjadi salah satu kepedulian Gubernur Papua di tengah pandemi COVID-19 dan mendorong perekonomian yang sedang bertumbuh," jelasnya, Minggu (7/8/2022).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menjelaskan 2021, total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 252 miliar.
“Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan PAD dapat melebihi nilai tahun sebelumnya,” katanya.
ADVERTISEMENT