Papua Naikan Status Jadi Tanggap Darurat COVID-19

Konten Media Partner
8 April 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal memimpin rapat forkompinda kenaikan status tanggap darurat COVID-19 di Papua. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal memimpin rapat forkompinda kenaikan status tanggap darurat COVID-19 di Papua. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua menaikan status dari siaga darurat COVID-19 menjadi tanggap darurat COVID-19, guna pencegahan penyebaran corona COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyampaikan kenaikan status merupakan hasil rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait di Gedung Negara hari ini, Rabu (8/4).
"Status tanggap darurat berlaku pada tanggal 10 April ditambah 28 hari kedepan yakni 6 Mei 2020. Kenaikan ini dilakukan berdasarkan situasi obyektif di Papua dengan melihat kasus corona terus meningkat di Papua," ujarnya.
Lanjut Kleman, kenaikan status sesuai dengan mekanisme dan undang-undang. Untuk itu diharapkan dalam kondisi ini masyarakat tetap mematuhi aturan yang disampaikan oleh pemerintah, dengan tetap di rumah dan menjauhi kerumunan.
"Artinya sampai 14 hari kedepan penerbangan apapun kapal laut tidak boleh membawa penumpang, kecuali barang atau jasa. Ini berdasarkan kesepakatan bersama," Klemen menambahkan.
ADVERTISEMENT
Dana COVID-19
Sementara itu, Penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun menyampaikan anggaran untuk penanganan kasus COVID-19 di Papua bersumber dari dana tak terduga.
Menurutnya, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk bidang kesehatan, namun dapat digunakan untuk ekonomi kerakyatan dan bantuan sosial.
“Dana ini juga bisa digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan dampak ekonomi misalnya UKM atau mama-mama yang jualan, hanya saja harus ada data lengkap," katanya.
Selain dari dana tak terduga terlebih dahulu harus divalidasi dan verifikasi oleh Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.
“Pemda sebenarnya siap, hanya saja terlebih akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh teman-teman dari BPKP,” bebernya.
Sumber anggarannya harus dilakukan relokasi dan refocusing seperti perjalanan dinas dari Januari sampai Juni 2020 atau triwulan pertama dan kedua direlokasi.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada surat edaran dari Mendagri yang pertama refocusing atau fokus yang tadinya tidak ke Covid-19 sekarang dialihkan ke Covid-19, kedua bisa direlokasi atau pindah tempat, ketiga bisa direvisi, jadi nanti setelah itu kita sampaikan ke DPR Papua untuk dapat dieksekusi,” ucapnya.