Pejabat Pemprov di Papua Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Konten Media Partner
3 Februari 2020 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan di Papua menyatakan sikap mendukung upaya pemulihan bagi korban baik fisik, psikis maupun sosial serta perlindungan bagi korban dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan di Papua ini juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh AG, seorang ASN pemerintah Provinsi Papua yang telah dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
"Kami juga mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual (pemerkosaan). Media juga diharapkan memberikan privasi kepada korban dalam pemberitaan," jelas Nourish Griapon, dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan di Papua, Senin (3/2).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan di Papua akan terus memantau kasus ini dan memastikan korban mendapat keadilan dan pelaku dihukum dengan hukuman maksimal, sesuai ketentuan hukum berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajak publik untuk peduli dan memberikan dukungan bagi korban dan keluarga, atas kasus kekerasan seksual yang terjadi dan mendorong setiap perempuan dan atau anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual dapat berani bersuara dan melaporkan kepada orang terdekat dan atau kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap AG, salah satu ASN pemerintah Provinsi Papua yang diduga melakukan tindakan asusila kepada pelajar SMA, berumur 18 tahun.
Hery menyebutkan sampai hari ini, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait tindakan yang dituduhkan kepada AG. "Tapi, jika terbukti bersalah, silakan proses hukum, sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
AG yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengaku informasi yang beredar saat ini tidak benar. "Ada orang bermain, mau jatuhkan bpk (bapak), hoax sdg (sedang) klarifikasi," tulis AG lewat pesan WhatsApp-nya.
Pieter Ell, kuasa hukum korban menyebutkan, orang tua korban sudah menemui dirinya dan menceritakan banyak hal terkait kasus yang dialami oleh anaknya.
Kata Pieter, dari penjelasan ibu korban disebutkan AG diduga melakukan pemerkosaan kepada anaknya di salah satu hotel di Setiabudi Jakarta.
"Kami memiliki bukti visum dokter, seragam sekolah dan celana dalam yang digunakan korban saat kejadian, untuk dijadikan barang bukti. Tindakan AG sudah dilaporkan ke polisi," jelasnya.