Pelaku Penembakan TNI/Polri di Papua Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
3 Mei 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu kuning alias Yogor Telenggen dituntut hukuman mati. (BumiPapua.com/Irsye)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu kuning alias Yogor Telenggen dituntut hukuman mati. (BumiPapua.com/Irsye)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Terdakwa kartu kuning alias Yogor Telenggen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus teror penembakan yang terjadi sejumlah daerah di Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, jaksa menilai, Yogor Telenggen bersalah dan melakukan serangkaian penembakan dengan berencana, hingga menyebabkan kematian.
Jaksa juga menyebutkan penembakan yang dilakukan oleh Yogor sengaja dibidikkan ke anggota TNI dan Brimob di wilayah Puncak Jaya, hingga korban meninggal dunia.
Sepanjang persidangannya, Yogor tak pernah meminta maaf sekalipun ataupun alasan pembenaran yang dapat mengurangi kesalahan terdakwa, maupun perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, Jaksa menilai terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana mati.
Dalam dakwaannya, terdakwa Kartu Kuning alias Yogor Telenggendijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ( 2 ) ke-2 dan ke-3 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Yogor Telenggen, Yan Christian Warinussy meniliai ada kejanggalan yang diuraikan oleh JPU, salah satunya dengan mencontohkan sebuah kasus penembakan anggota Kopassus.
"Sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya meminjam senjata, namun yang melakukan penembakan adalah orang lain," kata Yan, usai persidangan di PN Manokwari, Jumat (3/5).
Yan menyebutkan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, dengan melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire, Mangasi Simanjuntak menuturkan pemindahan persidangan Yogor dilakukan karena faktor keamanan. Harusnya persidangan Yogor dilakukan di Nabire. Namun ada indikasi markas kelompok bersenjata di Papua berdekatan dengan Nabire, maka persidangan Yogor Telenggen dipindahkan ke Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Untuk pemnindahan lokasi persidangan, kami telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan disetujui di Manokwari. Kejari Nabire menitipkan Yogor di Mako Brimob Polda Papua Barat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidum Kejari Nabire, Arnolda Awom menyebutkan Yogor ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada 12 Mei 2018.
“Yogor divonis seumur hidup dalam kasus penyerangan Polsek Pirime yang menewaskan tiga polisi pada 27 November 2013,” jelas Arnolda.
Yogor sempat melarikan diri dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016. Kemudian ditangkap dengan kasus baru. Salah satunya penembakan dan perampasan senjata milik TNI. (Irsye Simbar)