Polisi Akan Jerat Pembunuh 292 Buaya di Sorong dan Pemilik Penangkaran

Konten Media Partner
16 Juli 2018 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Akan Jerat Pembunuh 292 Buaya di Sorong dan Pemilik Penangkaran
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Olah TKP penangkaran buaya di Kabupaten Sorong. (BumiPapua.Com/Hardining Tyas)
Sorong, BUMIPAPUA.COM – Kepolisian Resort Sorong akan memproses pelaku perusakan penangkaran buaya CV Mitra Lestari Abadi (MLA) milik Albert Siahaan yang terletak di SP1, Kabupaten Sorong.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi itu, diduga ratusan warga sengaja merusak penangkaran buaya, pasca-seorang warga bernama Sugito tewas akibat gigitan buaya itu.
Bukan hanya merusak tempat penangkaran, tapi warga yang marah juga membunuh 292 ekor buaya secara keji dengan benda tajam dan batu.
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Sarifur Rahman, menyebutkan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka polisi akan menjerat pelaku perusakan dengan pasal 170 dan 406 KUHP adalah pasal perusakan yang dilakukan bersama-sama.
Sementara untuk pemilik penangkaran dikenakan pasal 359, tentang unsur kelalaian yang dilakukan pengusaha penangkaran.
"Di sini ada beberapa tempat yang dirusak dan menjadi bahan laporan pemilik penangkaran,” kata Sarifur Rahman, Senin (16/7).
Dalam olah TKP, polisi memeriksa kolam penangkaran, sekaligus pagar pembatas penangkaran tempat Sugito warga SP1 tewas diterkam buaya.
ADVERTISEMENT
“Pagar pembatas berukuran 2-3 meter, telah sesuai sebagai tempat penangkaran. Diprediksi total kerugian mencapai Rp 400 juta,” jelas AKP Sarifur.
(Hardining Tyas)