Pembatasan Aktivitas di Mimika, 17 Titik Dijaga 350 Personel Gabungan

Konten Media Partner
22 Mei 2020 10:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembatasan aktivitas di Mimika. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Pembatasan aktivitas di Mimika. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kabupaten Mimika memberlakukan pembatasan aktiviats sejak Kamis (21/5) hingga 14 hari kedepan, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah relawan difokuskan pada 17 titik di seputaran Jalan Utama Kota Timika hingga ke lorong-lorong perumahan warga .
Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia menyebutkan pembatasan aktivitas berlaku mulai pukul 14.00 WIT hingga 06.00 WIT setiap harinya.
"Personel gabungan telah berjaga di 17 titik. Kami juga akan melakukan patroli hingga ke gang-gang pemukiman penduduk," katanya, Jumat (22/5).
Jika ada warga yang melanggar, maka akan dilihat apakah ada unsur pidananya atau mungkin ada pelanggaran kendaraan atau pelanggaran lainnya.
"Semua akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat yang masih berkeliaran di luar rumah di atas waktu yang telah ditentukan, akan langsung dilakukan rapid test di tempat," katanya.
ADVERTISEMENT