Pembatasan Sosial, Polisi Bubarkan PKL Berjualan dan Warga Berkerumun

Konten Media Partner
30 Maret 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Jayapura Kota membubarkan PKL yang masih menggelar dagangannya pada malam hari.
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Jayapura Kota membubarkan PKL yang masih menggelar dagangannya pada malam hari.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Banyak pedagang kaki lima (PKL) yang masih ditemui berjualan di malam hari.
ADVERTISEMENT
Padahal, Pemerintah Kota Jayapura telah mengatur untuk jam operasional usaha, guna mencegah penyebaran corona covid-19 di Kota Jayapura yang hanya bisa berjualan hingga pukul 18.00 WIT.
Sehingga, Satgas Covid-19 Kota Jayapura yang melibatkan TNI Polri dan Satpol PP membubarkan PKL di beberapa titik keramaian di Kota Jayapura.
Waka Polresta Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto menyebutkan sesuai aturan pemerintah untuk pembatasan sosial, guna pencegahan penyebaran covid-19, maka TNI Polri melakukan patroli setiap malam, untuk memastikan warga Kota Jayapura patuh akan aturan yang dibuat pemerintah.
Polresta Jayapura Kota minta kios di Jayapura menutup usahanya pada malam hari guna pembatasan sosial.
Sesuai kebijakan pemerintah Kota Jayapura pukul 18.00 WIT masyarakat harus menghentikan seluruh aktivitas, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.
"Kami masih banyak menemukan PKL maupun kios yang masih membuka aktivitas usahanya. Kami juga masih menemukan warga yang berkerumun dan masih adanya kendaraan yang lalu lalang," katanya.
ADVERTISEMENT
Kompol Heru menyebutkan dengan ditemukannya banyak PKL dan warga yang masih berkerumun, maka diambil tindakan tegas dengan membubarkan para PKL dan masyarakat, selanjutnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Tim gugus tugas covid tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas warga. Ini dilakukan agar warga sadar dan peduli dalam pencegahan covid-19 di Kota Jayapura demi kepentingan orang banyak," ujarnya.