Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemda Papua Evaluasi Tarif Swab PCR
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Provinsi Papua akan mengevaluasi harga tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Surat edaran baru tarif terbaru RT-PCR dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 dengan nomor surat edaran Nomor: 02.02/I/2845/2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto menjelaskan surat tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.
"Surat edaran, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat atas pemeriksaan mandiri," jelasnya, Selasa (17/8).
Kata Jeri, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.