Pemda Papua Kaji Ulang Investasi Minuman Keras

Konten Media Partner
1 Maret 2021 15:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemda Papua akan mengkaji ulang adanya regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Kami (Pemda Papua) akan mengkaji ulang regulasi Perpres nomor 10 tahun 2021, berdasarkan budaya dan kearifan lokal di Bumi Cenderawasih," jelas Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa, Senin (1/3).
Doren menyebutkan, Papua miliki Perda miras nomor 15 tahun 2013 yang ditetapkan DPR Papua.
"Perda ini harus dilakukan di Papua. Pemerintah berharap tidak ada anak-anak Papua yang terbunuh karena miras, karena ini dapat memicu kekacauan," jelasnya.
Walau sudah ada Perda soal miras di Papua, Doren mengaku masih ada kepala daerah di Papua mengeluarkan izin perdagangan miras di daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Saya mendengar dulunya ada Perpres soal peredaran miras ini, misalnya Kabupaten Merauke itu diberikan berapa persen peredaran miras, lalu Kota Jayapura ada kuotanya juga termasuk daerah lainnya. Walau begitu, pendistribusian miras di Papua kurang jelas, sehingga diperlukan koordinasi lagi, sesuai karakteristik daerah masing-masing," jelasnya.