Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong

Konten Media Partner
10 Oktober 2018 15:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rusdi Madilis, pelaku pemerkosaan anak berumur 8 tahun di Sorong Selatan. (BumiPapua.com/Hardaningtyas)
ADVERTISEMENT
Sorong, BUMIPAPUA.COM – Berkas kasus pemerkosaan anak berumur 8 tahun dengan tersangka Rusdi Madilis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Rusdi merupakan pelaku kejahatan kambuhan. Ini dikarenakan Rusdi pernah dipenjara pada 2013 dengan kasus yang sama kepada anak berumur 4 tahun.
Kejaksanaan Negeri Sorong melalui Jaksa Erly Andika menyebutkan tahapan penyelidikan Polres Sorong Selatan sudah berakhir dan kejaksaan akan melanjutkan penuntutan. Kemudian, setelah masuk tahapan itu, tersangka akan di tahan di Rutan Sorong, sekaligus berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk segera disidangkan.
Early menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban diduga meninggal karena cekikan tangan tersangka pada bagian mulutnya. Lalu, menimbun gadis malang berumur 8 tahun itu dengan semak dan ditaruh di sungai. “Pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi alat vitalnya tidak masuk ke alat vital korban,” jelas Early, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
Atas kelakuannta, maka Rusdi dijerat pasal 81 ayat 5 atau pasal 82 ayat 4 UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Hardaningtyas)