news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Jayapura Bebaskan Pajak 6 Bulan Awal Usaha Hotel dan Restoran

Konten Media Partner
11 Juli 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano saat melihat kerajinan tangan tas noken dalam peresmian Hotel Horizon Kotaraja di Kota Jayapura. (Foto Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano saat melihat kerajinan tangan tas noken dalam peresmian Hotel Horizon Kotaraja di Kota Jayapura. (Foto Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura membebaskan pajak bagi pengusaha restoran atau hotel selama 6 bulan pertama, pasca dibukanya tempat usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
Bebas pajak awal ini diberlakukan oleh Pemkot Jayapura sebagai bentuk penghargaan dari Pemkot Jayapura kepada para pengusaha yang turut memajukan perekonomian di Kota Jayapura.
“Free pajak 6 bulan sudah merupakan kebijakan saya, sejak menjabat sebagai Kadispenda Kota Jayapura. Program ini masih saya lanjutkan hingga saya menjabat sebagai Wali Kota Jayapura," kata Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano, saat meresmikan Hotel Horizon Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis (11/7).
Kata Benhur, setelah 6 bulan berakhir, barulah pengusaha restauran dan perhotelan membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang ada. "Membayar pajak merupakan kewajiban mereka untuk berkontribusi bagi kemajuan Kota Jayapura,” ujarnya.
Benhur juga mengatakan, dengan dibangunnya hotel maupun restoran di Kota Jayapura, diharapkan dapat memberikan masukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk tamu atau wisatwan yang tak lagi kuatir soal penginapan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Benhur, pihaknya juga meminta kepada para pengusaha hotel maupun restoran yang ada di Kota Jayapura untuk melibatkan orang asli Papua (OAP) dalam pekerjaannya, sebagai pegawainya.
Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Papua, Sahril Hasan mengapresiasi Pemkot Jayapura karena telah memberikan penghargaan bagi pengusaha dengan membebaskan pajak awal 6 bulan pertama.
"Keringanan ini sangat membantu para pengusaha saat awal memulai usahanya. Ini merupakan langkah baik bagi investor lain untuk datang ke Kota Jayapura," jkata Sahril. (Pratiwi)