Pemkot Jayapura Rencana akan Gabungkan atau Hapus Jumlah Kampungnya

Konten Media Partner
5 Desember 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu sudut Kampung Enggros di Kota Jayapura. (Foto Lazore)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu sudut Kampung Enggros di Kota Jayapura. (Foto Lazore)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Untuk pemerataan pelayanan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kota Jayapura, maka pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura berencana melakukan penggabungan dan penghapusan beberapa kampung di Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
“Walau sudah masuk di dalam program Pemkot Jayapura, tapi terkait rencana penggabungan dan penghapusan kampung ini masih dalam kajian,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Frans Pekey kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/12).
Menurut Frans, alasan Pemkot Jayapura melakukan penghapusan bagi beberapa kampung dikarenakan jumlah anggaran yang digulirkan ke kampung-kampung cukup besar. Tapi anggaran itu tak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah setempat.
"Jika kami lihat di 14 kampung yang ada di Kota Jayapura, dananya sangat besar, paling kecil itu sekitar Rp6 miliar. Jika 1 kampung saja rata-rata penduduknya tak lebih dari 1000 jiwa atau 50 sampai 100 kepala keluarga. Kalau seperti itu, dana itu dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kampung dan Bamuskam," jelas Frans.
ADVERTISEMENT
Frans juga menjelaskan, untuk penggabungan kampung, Pemkota Jayapura akan melihat sesuai kampung-kampung yang mengikuti kepada ke-ondoafi-an atau pemerintahan adat dari suku setempat, misalnya di wilayah Pemkot Jayapura ada 10 ondoafi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Frans Pekey. (Foto Imelda)
"Jadi kemungkinan dari 14 kampung yang ada, nantinya bisa menjadi 10 kampung, tapi bisa juga dibuat menjadi 10 kampung yang khusus menjadi kampung adat. Sementara yang 4 kampung sisanya jadi kampung saja dan kemungkinan ada dua opsi ini yang bisa dikaji," jelas Frans.
Jadi nantinya, kata Frans, 10 kampung itu akan menjadi kampung adat dan 4 kampung lainnya akan menjadi kampung tanpa pemerintahan adat. Sebab memang dari 14 kampung yang tersebar, diantaranya ada pemerintahan adat. “Hal ini sementara dikaji Pemkot Jayapura bersama DPRD Kota Jayapura dalam program untuk 2020. Jadi kemungkinan akan realisasi tahun depan," katanya.
ADVERTISEMENT
Frans juga menjelaskan, pada program pemberdayaan kampung yang diberikan dana melalui alokasi dana desa dari APBD, sesungguhnya adalah untuk kesejahteraan rakyat di kampung. Sebab tentu pengelolaannya juga bertujuan untuk mensejahterkan masyarakat kampung.
Untuk itu, kata Frans, yang diminta dari pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat, yakni bagaimana para kepala kampung dan bamuskam mengelola dana desa dengan baik sesuai ketentuan berlaku.
“Jika terjadi penyelewengan, maka konsekuensi dua sanksi administrasi (pemberhentian) dan juga sanksi hukum. Sehingga Pak Wali Kota Jayapura sudah sangat tegas mengatakan, siapa yang salah dalam penggunaan dana desa, maka dia siap bertanggungjawab kepada penegak hukum. Jika itu tersandung dengan sanksi hukum, maka harus diproses hukum," jelas Frans. (Imelda)