Pemkot Jayapura Tertibkan Jam Aktivitas Pelaku Usaha

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Corona COVID-19 Kota Jayapura yang melakukan sidak pada pedagang kaki lima. (Dok Humas Pemkot Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Corona COVID-19 Kota Jayapura yang melakukan sidak pada pedagang kaki lima. (Dok Humas Pemkot Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPU.COM- Pemerintah Kota Jayapura mulai membatasi jam operasional toko, rumah makan, cafe hingga pedagang kaki lima, yang hanya dapat dilakukan hingga pukul 18.00 WIT setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Pembatasan jam operasional dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan sejak Senin malam (3/8) di sejumlah titik keramaian di Kota Jayapura. Sidak dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kota Jayapura, Rustan Saru.
Setelah dilakukan transisi darurat, aktivitas perekonomian banyak yang sudah aktif hingga malam hari. Sesuai instruksi Wali Kota Jayapura, aktivitas perekonomian hanya dapat dilakukan hingga pukul 18.00 WIT.
"Aktivitas perekonomian paling lama tutup pukul 20.00 WIT. Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura akan melakukan sidak selama 4 hari berturut-turut. Jika masih ada yang membuka tempat usaha melewati waktu yang ditentukan, maka akan ditutup dan dipasangkan garis polisi," jelas Rustan Saru, Selasa (4/8).
Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Corona COVID-19 Kota Jayapura yang melakukan sidak pada pedagang kaki lima. (Dok Humas Pemkot Jayapura)
Rustan yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jayapura menyebutkan jika pada sidak berikutnya masih kedapatan ada pelaku usaha yang nakal, maka akan diberikan peringatan.
ADVERTISEMENT
“Jadi masyarakat jangan pura-pura tidak tahu, sebab aturan ini sudah disosilisasikan sebelumnya,” katanya.
Selanjutnya, jika petugas mendatangi tempat usaha, Bappenda dan Perindagkop akan langsung melakukan pemeriksaan dokumen usaha, apakah tempat usahanya mempunyai ijin atau tidak.
“Kalau mereka masih saja berpura –pura atau acuh dengan aturan ini, makan akan dilakukan tindakan lainnya yang lebih fatal," katanya.
Rustan menyebutkan sidak lainnya akan dilakukan di pasar, mal, supermarket dan tempat wisata.
"Kami akan melakukan evaluasi. Jika masih ada yang melanggar, maka akan d lanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya. (Imelda)