Pemprov Papua Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Kadis Kehutanan

Konten Media Partner
10 Januari 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov Papua Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Kadis Kehutanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen. (BumiPapua.com/Imelda)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerasan Kepala Dinas Kehutanan Papua, JJO kepada kepolisian setempat. Hingga kini, Pemprov Papua belum mengganti jabatan kepala dinas itu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen menyebutkan proses hukum nantinya akan membuktikan JJO dalam dugaan kasus tersebut. "Kami sudah mendapat laporan dan biarlah menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Hery kepada wartawan di Kantor DPR Papua, Kamis (10/1).
Hery menambahkan selama ini aktifitas kehutanan selalu ada pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalm hal pemberantas korupsi. "Kami juga sangat maksimal menghentikan aksi ilegal loging dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, JJO ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Polda Papua, setelah menjadi saksi atas kasus operasi tangkap tangan FT dengan uang tunai Rp500 juta. Polisi memiliki sejumlah bukti kuat, yang menyebutkan justru FT adalah orang suruhan JJO untuk memeras perusahaan yang tersangkut kasus pembalakan liat di Kabupaten Jayapura.
ADVERTISEMENT
FT mengaku JJO menyuruh meminta uang kepada perusahaan itu senilai Rp5 miliar, namun atas negoisiasi FT, perusahaan menyanggupi senilai Rp2,5 miliar dan uang Rp500 juta yang tertangkap tangan oleh polisi adalah uang muka sebagai tanda jadi dalam indikasi pemerasan itu.
Akibat perbuatannya, JJO dijerat pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Imelda)