Penanggung Jawab Unjuk Rasa di Kota Jayapura Ditangkap, Terancam UU ITE

Konten Media Partner
10 Mei 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JW (kaos putih) saat ditangkap di Perumnas IV Waena, Kota Jayapura. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
JW (kaos putih) saat ditangkap di Perumnas IV Waena, Kota Jayapura. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap JW, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP).
ADVERTISEMENT
JW ditangkap di Perumnas 4, Kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5/2022) pukul 12.35 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan JW ditangkap di sebuah rumah di Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.
"JW ditangkap bersama 6 orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK," katanya.
JW ditangkap dengan barang bukti satu unit komputer dan satu unit printer. "JW masih diperiksa di Mapolresta Jayapura Kota," kata
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menjelaskan JW terduga pelanggaran UU ITE.
"Ada dugaan JW menyebarkan selebaran dan seruan unjuk rasa hari ini dan dia bertanggungjawab atas unjuk rasa hari ini. Atas perbuatannya JW dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Gustav.
ADVERTISEMENT
(Faisal Narwawan)