Pencuri Motor Berkedok Pedagang Keliling Ditangkap

Konten Media Partner
8 April 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil motor curian kompoltan curanmor di Kota Jayapura. (Dok: Polresta Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil motor curian kompoltan curanmor di Kota Jayapura. (Dok: Polresta Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Tujuh bulan di Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua, kompoltan pencurian sepeda motor berhasil menggasak 80 unit sepeda motor dari berbagai lokasi.
ADVERTISEMENT
Hasil curian ini, kemudian di jual ke Kabupaten Sarmi yang berjarak 12 jam perjalanan darat dari Kota Jayapura.
Kompoltan pencurian motor berkedok sebagai penjual bakso dan pedagang sayur keliling ini, sebelumnya melakukan aksinya di Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat.
Kasubag Humas Polres Jayaprura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan dua dari lima orang komplotan sudah ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di sekitar Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Mingu (7/4).
Kata Jahja, keterangan keduanya mengaku dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Kota Jayapura dan melakukan aksi pencurian motor. Namun karena masih baru dan belum mengetahui target lokasi, kompoltan ini menyamar menjadi penjual sayur dan bakso keliling.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengambil keterangan dari pemilik usaha bakso keliling, tempat pelaku bekerja yang berada di wilayah Abepura. Dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha bakso itu mengaku sebelumnya tidak mengenal pelaku. Hanya saja mereka menawari jasa untuk ikut bergabung menjual bakso keliling dan keduanya berjualan seperti biasa. Tapi dibalik itu, kompoltan ini menandai lokasi yang akan dijadikan target pencurian,” jelas Jahja, Senin (8/4).
Kedua orang yang ditangkap berinisial MA dan YP. Dalam pemeriksaan, keduanya menampung motor di daerah Koya Koso, Distrik Muara Tami kemudian dijual ke Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi.
"Pada lokasi penyimpanan motor masih ada 16 unit motor yang kini dijadikan barang bukti,” ujar Jahja.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara YP dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Liza)
ADVERTISEMENT