PN Jayapura Tolak Gugatan Penahanan Dua Kontainer Miras oleh TNI

Konten Media Partner
23 September 2018 15:46 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Jayapura Tolak Gugatan Penahanan Dua Kontainer Miras oleh TNI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua kontainer miras dibongkar aparat TNI Kodam Cenderawasih. (BUMIPAPUA.COM/KodamCenderawasih)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura meminta Kodam XVII/Cenderawasih mengembalikan dua kontainer minuman keras (miras) kepada pemiliknya, PT Sumber Mas Jaya Papua (PT SMJP).
ADVERTISEMENT
Putusan sidang praperadalian menyebut, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Cenderawasih melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan miras yang dilakukan sejak 21 Juni 2018. Hakim Lidia Awinero dalam putusannya mengabulkan sebagian dari tuntutan pemohon Direktur Utama PT SMJP, Willem Frans Ansanay, melalui kuasa hukumnya, Anthonius Diance.
Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura, Syarifudin, menuturkan putusan sidang yang digelar pada Jumat (21/9) itu menyebut bahwa tindakan pengeledahan dan penyitaan atas barang yang dilakukan Pomdam merupakan tindakan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang, serta tindakan melangar hak asasi manusia.
Selanjutnya, PN Klas I A Jayapura memerintahkan kepada Pomdam dan Satpol PP Provinsi Papua untuk mengembalikan barang milik PT SMJP yang berisi anggur merah sebanyak 600 dus dan minuman keras jenis wiski sebanyak 600 dus.
ADVERTISEMENT
“Tapi hakim menolak, agar Pomdam dan Satpol PP membayar kerugian Rp 1,4 miliar lebih akibat penahanan miras ini,” ujar Syarifudin, Minggu (23/9).
Penahanan dua kontainer miras yang dilakukan Pomdam Cenderawasih merupakan hasil pengintaian yang dilakukan intel Kodam Cenderawasih saat menerima informasi adanya pengiriman miras secara besar-besaran ke Jayapura, yang dilakukan jelang Hari Raya Idulfitri.
Pengiriman dua kontainer miras ini pun terbongkar, hingga akhirnya Pomdam menahannya.
(Katharina)
Ilustrasi Minuman Keras (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Keras (Foto: Pixabay)