Pengembang Perumahan di Sentani Langgar Perijinan Membangun

Konten Media Partner
27 Januari 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengembang Perumahan di Sentani Langgar Perijinan Membangun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjir yang sempat merendam warga di BTN Gajah Mada Sentani, Kabupaten Jayapura. (BumiPapua.com/Fitus)
ADVERTISEMENT
Sentani, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Kabupaten Jayapura mengklaim banyak pengembang perumahan di daerahnya tak menaati ijin membangun. Misalnya ada beberapa pengembang perumahan yang tetap membangun perumahan di daerah resapan air. Akibatnya jika hujan turun, maka kompleks perumahan itu akan banjir.
Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw menuturkan banyak pengembang perumahan tak konsisten dalam membangun perumahannya. Misalnya saja di perumahan BTN Gajah Mada Sentani yang selalu dilanda banjir jika hujan tiba. Ini dikarenakan pengembang perumahannya tidak menaati aturan dalam ijin membangun.
"Perumahan Gajah Mada jelas tidak cocok untuk pemukiman, karena merupakan daerah resapan air dan dusun sagu. Jika dipaksakan untuk membangun, maka harus dibangun tanggul yang cukup dalam," jelas Mathius belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Ada juga sejumlah perumahan yang baru dibangun terkesan kumuh. Padahal saat pengembang perumahan menunjukkan gambar untuk perumahan itu, terkesan bagus dan mewah.
"Saat pengembang datang menawarkan gambar perumahan, bagus sekali. Tapi begitu melihat bangunannya terlihat kumuh. Banyak ijin kelayakan juga dilanggar oleh para pengembang,” jelas Mathius.
Mathius menambahkan warga yang bermukim di perumahan BTN Gajah Mada Sentani harus direlokasi, apalagi lahan didaerah itu lebih rendah dari dari Danau Sentani.
"Kami akan memanggil pengembang perumahan ini, untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap warga yang terkena banjir. Begitupun dengan warga setempat harus menyiapkan data tentang perumahan yang ditempati itu, sehingga bisa dibahas dalam pertemuan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Indikasi saya ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengembang dalam proses perijinan. Ini harus diungkap," ucapnya. (Fitus)
ADVERTISEMENT