Penjelasan Pengadilan Terkait 19 Terdakwa Rusuh Jayapura Bebas Hukum

Konten Media Partner
31 Januari 2020 18:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Jayapura, Muliyawan didampingi humasnya, Maria Magdalena Sitanggang saat berikan keterangan pers. (Foto Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Jayapura, Muliyawan didampingi humasnya, Maria Magdalena Sitanggang saat berikan keterangan pers. (Foto Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Jayapura sebut 19 terdakwa kasus kerusuhan Kota Jayapura 29 Agustus 2019 lalu, bukan bebas tanpa syarat, tapi keluar demi hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) KUHAP.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Jayapura, Muliyawan didampingi humasnya, Maria Magdalena Sitanggang menyampaikan, para terdakwa didakwa Penuntut Umum melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang intinya melakukan pengerusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman 7 tahun atau 5 tahun penjara.
“Pengadilan tak bisa melakukan perpanjangan penahanan sebab masa ancaman pidananya dibawah 9 tahun penjara. Tetapi pada saat persidangan dengan agenda pembelaan, para terdakwa yang keluar demi hukum itu tetap datang mengikuti proses persidangan. Sebab perkaranya belum putus,” kata Muliyawan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kota Jayapura, Jumat (31/01).
Muliyawan juga mengungkapkan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura sangat serius menyelesaikan persidangan para terdakwa kasus kerusuhan tersebut dengan menjadwalkan persidangan dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Rabu.
ADVERTISEMENT
Namun pada pelaksanaannya, kata Muliyawan, proses persidangan itu tak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sebab pada proses pembuktian, Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal persidangan.
“Saksi fakta dan verbalisan tidak dihadirkan dalam persidangan oleh pihak kepolisian dengan alasan Penuntut Umum bahwa saksi yang bersangkutan dimutasi, pengawalan dan cuti, sehingga dijadwalkan kembali,” ujarnya.
Muliyawan menyampaikan, perkara kerusuhan itu baru dituntut tanggal 22 Januari 2020 dan penahanan berakhir tanggal 26 Januari 2020, namun agenda persidangan masih dilanjutkan dengan acara pledoi. “Tentunya memerlukan waktu yang seimbang dengan Penuntut Umum,” tuturnya.
Sebelumnya, 19 terdakwa kasus kerusuhan Kota Jayapura dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Papua dengan alasan habis masa tahanannya. Hal itu membuat banyak masyarakat dan pihak kepolisian mempertanyakan keseriusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam menangani kasus itu.
ADVERTISEMENT