Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik hingga Pelosok Kampung di Papua

Konten Media Partner
17 November 2021 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Informasi Papua saat berada di Kampung Ruar, Kabupaten Biak Numfor. (Dok KI Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Informasi Papua saat berada di Kampung Ruar, Kabupaten Biak Numfor. (Dok KI Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Komisi Informasi (KI) Papua memberikan sosialisasi percepatan keterbukaan informasi kampung pada 4 kampung di Kabupaten Biak Numfor.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KI Papua, Andriani Wally didampingi Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda dan Ketua Bidang Penelitian Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Papua Syamsuddin Levi, serta ditemani Staf Ahli Komisi Informasi Provinsi Papua Christy Sudarmo turun langsung di Kampung Ruar, Kampung Adorbari, Kampung Bosnik Sup, dan Kampung Rim.
Selain bertemu dengan kepala 4 kampung tersebut, KI Papua juga bertemu 5 kepala kampung di Distrik Biak Timur.
“Pemerintahan kampung tergolong badan publik, sebab sumber dananya dari APBN atau APBD, sehingga wajib menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Adriani, Rabu (17/11).
Menurut Andriani, jika pemerintahan kampung telah menjalankan UU KIP dan melaksanakan surat edaran KI Papua tentang Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung, maka nantinya warga kampung dan lainnya dapat mengetahui berbagai informasi kebijakan kampung, kegiatan dan penggunaan dana kampung.
ADVERTISEMENT
Komisi Informasi Papua saat melakukan sosialisasi keterbukaan informasi hingga pelosok kampung di Biak Numfor. (Dok KI Papua)
“Jika pengelolaannya terbuka dan semua diinformasikan baik, jelas menghindari kecurigaan warga dan konflik tak terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda berujar keterbukaan dari pemerintahan kampung dapat membuat warga kampung lebih aktif menggunakan haknya mengakses informasi publik sesuai kebutuhannya..
"Setiap kampung diharapkan dapat dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah kampung," katanya.
Dari kunjungan empat kampung yang ada di Distrik Biak Timur, rata-rata setiap kampung telah mencantumkan papan pengumuman atau baliho terkait penggunaan anggaran dana desa, baik dalam bentuk program dan kegiatan yang dilakukan. Terlihat banner tabel penggunaan anggaran kampung dicetak di atas plastik, lalu ditempelkan di dinding-dinding balai kampung.
ADVERTISEMENT
Kepala Kampung Adorbari, Niko Rumaropen berterimkasih atas kunjungan yang dilakukan tim KI Papua yang telah memberikan pemahaman tentang pentingnya pemerintahan kampung melaksanakan surat edaran keterbukaan informasi publik di tingkat kampung, terutama perlunya PPID di setiap pemerintahan kampung.