Penyalahgunaan Dana Desa di Papua Mencapai Rp 4,2 Miliar

Konten Media Partner
12 Januari 2020 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua membongkar penyimpangan dana desa sepanjang 2019 di 5 kabupaten, yakni Kabupaten Asmat, Merauke, Jayapura, Nabire, dan Keerom.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna, ketika dikonfirmasi melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, AKBP Yohanes Agustiandaru menyebutkan dari penyimpangan dana itu, total kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar.
“Penyalahgunaan dana desa terbanyak berada di Kabupaten Merauke dan Asmat. Untuk Kabupaten Merauke mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar dan kabupaten Asmat mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar,” ucapnya, Minggu (12/1).
Dari penyelidikan ini, rata-rata kepala kampung telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan perangkat desa pun terlibat. Dalam rangka pengawasan dana desa, kepolisian setempat telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, di antaranya aparat pengawas internal pemerintah.
“Kebanyakan para tersangka ini memperkaya diri sendiri, hingga ketidakpahaman penggunaan dana desa dan tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut,” jelasnya. (APIP).
ADVERTISEMENT