Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi, Diduga Dibantu Petugas Bandara

Konten Media Partner
21 Januari 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi, Diduga Dibantu Petugas Bandara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Salah satu dari 599 ekor kura-kura moncong babi yang dipulangkan pemerintah Hong Kong ke Merauke, Papua, pada akhir 25 Agustus 2018. Foto: Dok. Abdel Syah.
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPU.COM - Petugas keamanan Bandara Mopah, Merauke, menggagalkan upaya penyeludupan kura-kura moncong babi yang dimasukkan ke dalam dua tempat, yakni tas koper dan tas ransel pada Sabtu (19/01).
Upaya penyeludupan hewan bernama latin Carettochelys Insculpta itu dilakukan melalui pintu keberangkatan Bandara Mopah, yang diduga melibatkan seorang pegawai karantina ikan dan petugas bandara setempat.
Kepala Unit Penyelenggara Bandara Mopah Merauke, Agus Irianto, mengaku belum mengetahui soal adanya keterlibatan petugas bandara dan pegawai karantina ikan seperti yang disangkakan itu.
“Kami serahkan ke pihak kepolisian. Kalau ada keterlibatan petugas Bandara Mopah Merauke maka ada tindakan tegas yang dilakukan hingga sanksi pemecatan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Merauke, Senin (21/01).
ADVERTISEMENT
Namun, Agus membenarkan adanya penggagalan upaya penyeludupan kura-kura moncong babi lewat Bandara Mopah Merauke. “Saya janji akan menindak tegas bawahan saya jika terbukti bersalah. Kami akan buat laporan kepolisian terkait upaya penyeludupan ini,” katanya.
Agus mengatakan kedua tas yang digunakan untuk menyimpan kura-kura itu dijadikan sebagai barang bukti. “Barang bukti itu dicurigai oleh petugas X-Ray bandara dan langsung diamankan,” ujarnya.
Diketahui bahwa kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori 'Appendix II' oleh Convention International Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES) yang berarti perdagangannya dikontrol melalui kuota. (Abdel)
ADVERTISEMENT