Penyelundup 2.227 Ekor Kura-Kura Moncong Babi Ditangkap di Merauke

Konten Media Partner
14 Maret 2019 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek KP3 Laut Merauke, AKP Bambang IR sedang mengitung kura-kura moncong babi yang ditahan dari penyeludup (BumiPapua.com/Abdel)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek KP3 Laut Merauke, AKP Bambang IR sedang mengitung kura-kura moncong babi yang ditahan dari penyeludup (BumiPapua.com/Abdel)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM – Polisi Merauke menangkap penyeludup 2.227 ekor Kura-kura Moncong Babi, saat hendak diturunkan dari Kapal Motor (KM) Tatamilau yang bersandar di Pelabuhan Merauke dari Kabupaten Asmat, Papua, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kesatuan Pelaksana Pengmanan Pelabuhan (KPPP) atau KP3 Laut Merauke, AKP Bambang I.R, menjelaskan Kura-Kura Moncong Babi sebagai hewan yang dilindungi itu didatangkan oleh pelaku yakni Hendra Wener, dari Kabupaten Asmat dengan tujuan Kabupaten Merauke.
“Pengiriman Kura-Kura Moncong Babi itu tanpa dokumen yang dikemas dalam tiga karton itu semuanya berjumlah 2.227 ekor. Hewan ini sudah kami serahkan ke Kantor Karantina Ikan Merauke untuk ditampung sementara,” jelas Bambang kepada wartawan di Merauke, Kamis (14/3).
Bambang mengakui, pelaku pengiriman atau penyeludupan Kura-kura Moncong Babi telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Awal mula kami tangkap pelaku dari kecurigaan anggota (polisi) terhadap barang yang dipikul oleh buruh pelabuhan,” katanya.
Menurut Bambang, hewan yang dilindungi ini dikemas rapi pelaku dengan karton, serta dilapisi karung warna putih. “Setelah kami meminta untuk memeriksa barang tersebut, rupanya di dalam karton terdapat anakan Kura-Kura Moncong Babi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Terkait temuan itu, kata Bambang, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 22 Ayat (2) Huruf A dan Huruf C RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memindahkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari suatu tempat ke tempat yang lain di wilayah Indonesia (Abdel)