Penyelundupan 6,9 Vanili Papua Nugini Digagalkan Satgas Yonif 501 Kostrad

Konten Media Partner
27 Juli 2018 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan 6,9 Vanili Papua Nugini Digagalkan Satgas Yonif 501 Kostrad
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Barang bukti tas yang digunakan untuk membawa vanili 6,9 kilogram. (Dok: Satgas 501 Kostrad)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan 6,9 kilogram vanili tanpa dilengkapi dokumen yang dibawa oleh dua orang warga Negara Papua Nugini.
Berawal dari kegiatan patroli keamanan yang dilakukan oleh tim patroli Satgas 501 Kostrad di sekitar hutan Perbatasan RI-Papua Nugini di daerah Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Saat baru memasuki hutan di daerah perbatasan itu, terlihat dua orang yang sedang membawa tas dan sedang duduk, seperti sedang menunggu seseorang.
Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra mengatakan kedua orang itu langsung lari, saat melihat kedatangan tim patroli satgas. Keduanya juga meninggalkan tas yang dibawanya.
“Kami melakukan pengejaran, hanya saja kedua oknum tersebut berhasil kabur ke wilayah negara Papua Nugini. Kami memeriksa tas yang dibawanya dan berisi vanili 6,9 kg,” kata Letkol Eko, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
Vanili tanpa disertai dengan dokumen resmi itu pun dibawa ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Skouw.
Pada hari yang sama, personel Pos Kotis juga berhasil mengamankan seorang warga Negara papua Nugini berinisial TP, 21 tahun yang kedapatan membawa 29 paket kecil ganja kering dan 10 paket besar ganja kering siap edar dengan berat total 400 gram.
Dalam penyelidikan sementara, TP merupakan warga Waromo, Papua Nugini. TP mengaku mendapatkan ganja dari JN yang tinggal di negara Papua Nugini. “TP mengaku sebagai kurir dan ganja yang dibawanya akan dijual ke MA yang beralamat di APO Bengkel, Kota Jayapura,” Letkol Eko menambahkan.
ADVERTISEMENT
(Katharina)