Penyelundupan Miras Antar Kabupaten di Papua Digagalkan

Konten Media Partner
1 Januari 2020 13:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan miras antar kabupaten Merauke dan Boven Digul. (Dok: Pendam Cenderawasih)
zoom-in-whitePerbesar
Penyelundupan miras antar kabupaten Merauke dan Boven Digul. (Dok: Pendam Cenderawasih)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM – Malam pergantian tahun, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad berhasil menggagalkan 1.416 botol minuman keras (miras) campuran antar kabupaten.
ADVERTISEMENT
Ribuan botol miras ini diselundupkan melalui Jalan Trans Papua yang menghubungkan Kabupaten Merauke dan Boven Digul.
Penangkapan dilakukaan saat ribuan botol miras diangkut dengan mobil jenis Hilux melintasi jalan Trans Papua, pada Selasa (31/12).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya menyebutkan dalam kasus ini, seorang berinisial EDT, 38 tahun yang diduga sebagai pemilik miras ditangkap, bersama sopirnya yang berinisial S, 40 tahun, saat berusaha menyelundupkan ribuan botol miras melintasi jalan Trans Papua, pada Selasa (31/12).
“Saat itu, petugas kami sedang melakukan razia di perbatasan antar kabupaten, sebagai upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal. Saat itu, S dan EDT yang melintasi jalan tersebut berusaha menerobos petugas di sekitar Distrik Sota, Merauke. Saat dilakukan pemeriksaan inilah ditemukan ratusan botol miras,” jelasnya, Rabu (1/1).
Penyelundupan miras antar kabupaten Merauke dan Boven Digul. (Dok: Pendam Cenderawasih)
Lanjut Mayor Inf Rizky Aditya, apa yang dilakukan Satgas sebagai upaya pencegahan peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No 15/2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari miras.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto yang menerima penyerahan barang bukti dan 2 tersangka menyebutkan miras yang diduga dikirim ke Boven Digul ini tak memiliki ijin edar.
“Kami berterima kasih dengan Satgas Pamtas yang telah membantu dalam mencegah peredaran miras di Papua. Selanjutnya kami akan proses hukum pelaku pengedar miras ini,” jelasnya.