Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal di 2 Kabupaten di Papua Digagalkan

Konten Media Partner
12 November 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat anggota BKO Brimob Polda Papua yang berpatroli ke arah Kali Wara, Kabupaten Jayawijaya menemukan 4 mobil memuat miras ilegal jenis Guinness 6 karton dan Robinson Vodka 128 karton. (Foto Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Saat anggota BKO Brimob Polda Papua yang berpatroli ke arah Kali Wara, Kabupaten Jayawijaya menemukan 4 mobil memuat miras ilegal jenis Guinness 6 karton dan Robinson Vodka 128 karton. (Foto Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal ke Kabupaten Jayawijaya sebanyak 134 karton dan di Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 126 botol.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menerangkan, penyelundupan di Jayawijaya diketahui oleh anggota BKO Brimob Polda Papua yang sedang melaksanakan patroli ke arah Kali Wara pada Minggu (10/11) lalu.
“Namun sesampainya di kilometer (KM) 145 sebelum masuk Kampung Wara tepatnya di Kali Silak, tim patroli bertemu dengan empat unit mobil dari arah Benawa sedang berhenti dipinggir jalan, kemudian tim patroli berhenti untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap muatan mobil itu,” kata Kamal, Selasa (12/11).
Barang bukti miras ilegal yang diselundupkan ke Kabupaten Pegunungan Bintang. (Foto dok Humas Polda Papua)
Setelah dilakukan pengecekan, kata Kamal, personil menemukan miras ilegal. Kemudian personil langsung mengamankan pemilik miras ilegal itu, beserta sopir truck dan barang bukti ke Polsub Sektor Elelim, Kabupaten Jayawijaya.
“Pelaku inisial LS (38 tahun) telah diamankan beserta barang bukti miras ilegal jenis Guinness ukuran 325 ml sebanyak 6 karton dan Robinson Vodka ukuran 250 ml sebanyak 128 karton. Semua barang bukti teah dimusnahkan kemarin oleh tokoh masyarakat dan pemda setempat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk peyelundupan di Kabupaten Pegunungan Bintang, kata Kamal, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai sekelompok masyarakat membawa miras dengan menggunakan kendaraan pedesaan mengarah ke Distrik Iwur, Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Setelah dilakuka koordinasi anggota langsung melakukan sweping terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Iwur. Tak lama kemudian ditemukan satu mobil pemerintah daerah angkutan pedesaan dan setelah diperiksa ditemukan tiga buah tas yang diisi dengan miras ilegal jenis Wisky Robinson namun pelaku yang berinisial TW langsung melarikan diri,” jelas Kamal.
Pemusnahan barang bukti ratusan miras ilegal di Kabupaten Jayawijaya. (Foto Humas Polda Papua)
Kamal juga mengatakan, setelah sweping itu anggota kembali menerima informasi bahwa masih ada sekelompok orang yang membawa miras ilegal di Terminal Iwur. Anggota pun bergegas menuju lokasi dan mendapatkan angkutan umum jenis strada.
ADVERTISEMENT
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan empat buat tas kecil, satu buah karung dan satu kantong plastik yang berisikan miras ilegal yang dibawa oleh MB, HW, FK dan FF. Keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Pegunungan Bintang,” paparnya.
Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 20014 tentang perdagangan minuman keras dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp50.000.000.