Perempuan Asal Kamerun Dipenjara 7 Bulan di Timika
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Nguetse Zangue Elvige Flore, seorang perempuan, warga negara asing (WNA) asal Kamerun rela mendekam selama 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika.
ADVERTISEMENT
Nguetse terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sidang putusan terhadap Nguetse dilakukan di Pengadilan Negeri Timika yang dipimpin oleh hakim Relly D Behuku.
“Terdakwa Nguetse dihukum dengan pidana kurungan selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (13/6).
Nguetse ditangkap satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 29 Januari 2019, saat bekerja pada sebuah salon kecantikan di Kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. (Katharina)