Perempuan Asal Kamerun Dipenjara 7 Bulan di Timika

Konten Media Partner
13 Juni 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan asal Kamerun dipenjara 7 bulan, karena salahi ijin tinggal (Foto: Kantor Imigrasi Timika)
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan asal Kamerun dipenjara 7 bulan, karena salahi ijin tinggal (Foto: Kantor Imigrasi Timika)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Nguetse Zangue Elvige Flore, seorang perempuan, warga negara asing (WNA) asal Kamerun rela mendekam selama 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika.
ADVERTISEMENT
Nguetse terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sidang putusan terhadap Nguetse dilakukan di Pengadilan Negeri Timika yang dipimpin oleh hakim Relly D Behuku.
“Terdakwa Nguetse dihukum dengan pidana kurungan selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (13/6).
Nguetse ditangkap satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 29 Januari 2019, saat bekerja pada sebuah salon kecantikan di Kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. (Katharina)