Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Disabilitas di Sentani, Jayapura

Konten Media Partner
30 November 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polisi menangkap MW (34) atas pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan disabilitas berusia 16 tahun di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Kamis (29/11).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Humas Polsek Sentani, Brigpol M. Ichsan, mengatakan pelaku memang sudah mengincar korban karena kondisi disabilitasnya.
“Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian membawa korban ke atas motor, lalu dibawa keliling. Setelah itu, pelaku mencabuli korban di tempat parkiran truk yang berada di Jalan Kolam Lele Sentani," ujar Ichsan, Jumat (30/11).
Keluarga langsung mencari korban setelah mengetahui bahwa korban tidak ada di rumah. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku membawa korban keluar rumah, sehingga peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi.
"Atas perbuatannya, MW terancam Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ichsan. (Liza)
ADVERTISEMENT