Permen Jadi Alat Tukar Pengganti Rupiah di Serui

Konten Media Partner
8 Februari 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor BRI Cabang Serui, Budi Prasetyanto. (Foto Agies)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor BRI Cabang Serui, Budi Prasetyanto. (Foto Agies)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM – Sebuah permen, menjadi pengganti alat bayar di Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Kebiasaan yang sudah mengakar ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Serui, Budi Prasetyanto.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, sebuah permen bukan sebagai pengganti alat bayar atau biasa disebut kembalian pembayaran kepada pembeli. Apalagi menurutnya, penyediaan uang pecahan kecil banyak diedarkan di Serui. Mulai dari pecahan koin hingga lembaran ribuan.
“Kami menyediakan cukup banyak. Herannya, di Serui masih ada toko yang menggunakan kembalian pembayaran dengan permen, harusnya ini tak boleh lagi terjadi,” ujar Budi kepada wartawan di Serui, Jumat (8/2).
Budi menyebutkan konsumen yang mendapatkan kembalian dengan permen bisa menolak, karena Bank BRI sebagai salah satu kas titipan Bank Indonesia telah menyediakan pecahan uang koin, untuk menjadi uang kembalian kepada konsemen.
Salah satu pusat perbelanjaan di Serui yang kerap mengembalikan uang kembalian dengan permen adalah Swalayan Merpati. Namun menurut salah satu karyawan Swalayan Merapti, Sahril mengaku justru kebanyakan konsumen tak mau menerima uang koin sebagai alat kembalian dan lebih memilih permen.
ADVERTISEMENT
“Karyawan toko justru ikut mensosialisasikan penggunaan uang koin itu. Kebanyakan konsumen memang tak mau dikembalikan dengan koin, walau ada beberapa yang mau juga untuk menerima koin,” jelas Sahril memberi alasan.
Melihat fenomena ini, kata Budi, pedagang dan pembeli harus menilai secara baik, karena mata uang rupiah merupakan alat penukaran resmi di Indonesia. “Jika melanggar atau tak mentaati aturan ini, maka akan mendapatkan sanksi hingga kurungan penjara yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang penggunaan rupiah,” katanya. (Agies Pranoto)