Perpres Investasi Miras Bertentangan dengan Perda 15/2013 di Papua

Konten Media Partner
2 Maret 2021 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi miras. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Perpres investasi miras nomor 10/2001 yang berlaku pada 4 provinsi, termasuk Papua, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyebutkan DPR Papua akan minta pemerintah pusat meninjau kembali Perpres 10/2021 yang diberlakukan di tanah Papua.
"Perpres itu sangat bertentangan dengan semangat forkopimda dan seluruh elemen masyarakat soal larangan peredaran miras di Papua. Perda miras di Papua telah disahkan jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi dan hingga saat ini Perda Miras masih berlaku di Papua," ujarnya, Selasa (2/3).

Perda Miras Papua

Jhony menyampaikan, Perda Miras yang sudah ditetapkan tidak akan dicabut, sebab dibuat atas aspirasi tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat di Papua.
"Walaupun baru baca sekilas Perpres ini, pemahaman kami, Perpres lebih memberikan investasi industri miras. Peredaran miras di Papua ditolak, apalagi industri miras," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jhony menegaskan, DPR Papua tetap konsisten mempertahankan Perda larangan miras yang sudah dibuat untuk melindungi generasi muda Papua. "Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan permohonan peninjauan kembali Perpres Miras di Papua," katanya.