Petinggi PT Temas Sorong Diperiksa Terkait Temuan 4 Kontainer Merbau

Konten Media Partner
19 Juni 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kayu jenis Merbau yang diamankan di Pelabuhan Kota Sorong. (Ft: Polda Papua Barat)
zoom-in-whitePerbesar
Kayu jenis Merbau yang diamankan di Pelabuhan Kota Sorong. (Ft: Polda Papua Barat)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM -Kepolisian Daerah Papua Barat memeriksa tiga orang yakni FZ, selaku pimpinan PT Pelayaran Tempuran Emas (Temas) Kota Sorong, lalu A, sebagai Kepala Depo Temas dan H sebagai Operator Forklift Temas sebagai saksi, dalam temuan 4 kontainer kayu Merbau tanpa dokumen yang akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, AKBP Mathias Krey mengatakan berdasarkan keterangan tiga orang saksi, kayu tersebut milik B yang beralamat di Kilometer 10 Kota Sorong.
Penyelidikan polisi, kayu dimasukan dalam kontainer milik Temas pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIT dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diberikan B kepada PT Temas.
"Polisi masih menyelidiki keberadaan B yang diduga sebagai pemilik kayu yang diduga melanggar pasal 78 Undang-Undang RI nomor 41/1999 tentang Kehutanan," katanya.
Lanjut Mathias, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan pengecekan dokumen, sambil memeriksa saksi dan saksi ahli, guna melengkapi penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Jika perkara ini sudah jelas, akan ada gelar parkara penentuan tersangka. Untuk proses penyidikan harus dilengkapi berkas tahap II hingga P-21,” tuturnya.
Penyelidikan polisi ada dugaan kayu jenis Merbau diambil dari hutan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, lalu dimasukkan dalam 4 kontainer bernomor lambung Tegu 2903802.22 G, Tegu 2910463.22GI, Tegu 2939718.22GI dan Tegu 2909631.22GI. (Irsye Simbar)