PN Merauke Gelar Sidang Pembunuh Polisi yang Diduga Didalangi Istrinya

Konten Media Partner
13 Maret 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan pembunuhan polisi yang diduga didalangi sang istri. (Foto Abdel)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan pembunuhan polisi yang diduga didalangi sang istri. (Foto Abdel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Merauke menggelar sidang kasus pembunuhan anggota polisi yang diduga didalangi sang istri berinisial SS. Sidang kedua pembunuhan polisi yang diduga dilakukan selingkuhan sang istri berinisila BS atas suruhan istri korban dilaksanakan pada Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan anggota kepolisian yakni Kanit Reskrim Polsek Tanah Miring, Merauke, Aiptu Ramin ini sempat jadi perbincangan heboh warga di Merauke. Kasus pembunuhan menggunakan palu ini, terjadi di rumah korban di Merauke pada Minggu malam, 21 Oktober 2018 lalu.
Korban Aiptu Ramin awalnya masih sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan. Tapi pada Minggu, 4 November 2018, atau seminggu berikutnya, korban akhirnya meninggal dunia.
Pada sidang kedua ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Natalia Maharani dan Hakim Anggota, yakni Korneles Waroi dan Rizky Januar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieter Louw.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, JPU menampilkan barang bukti berupa palu lima kilogram, kasur, pakaian korban, bantal dan ember. Selain itu, JPU juga menghadirkan tiga saksi, yakni Nafiati selaku adik kandung korban, Sutiyem dan Abdul Ghoni selaku tetangga korban.
Dalam keterangan saksi Nafiati, dia mengaku pada hari kejadian, Minggu 21 Oktober 2018, dirinya mendapat telepon dari terdakwa SS (kakak iparnya) yang mengabarkan kalau kakaknya Iptu Ramin terjatuh di kamar mandi. Saksi ini juga mengaku yang melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Saat itu saya langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke melihat korban terbaring di ruang IGD RSUD Merauke. Ada darah dari hidung dan memar di dada serta mata. Juga kepala korban bolong di bagian belakang,” jelas saksi Nafiati dalam persidangan di PN Merauke.
ADVERTISEMENT
Saksi Nafiati juga mengaku, saat di rumah sakit, terdakwa SS tidak terlihat panik. Terdakwa saat itu di luar ruangan IGD. “Saat kritis korban masih bisa berkomunikasi. Selain itu, saat korban kritis, terdakwa tak menemani korban selayaknya suami istri. Terdakwa malah menunggu di luar ruangan,” jelasnya.
Sementara saksi Sutiyem dan Abdul Ghoni, tetangga korban mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah terdakwa SS (istri korban) memberitahukan kepada kedua saksi jika korban terjatuh di kamar mandi di rumahnya.
Menurut kedua saksi tetangga korban, saat itu keduanya melihat korban terbaring di kamar mandi hanya mengenakan celana pendek. Lalu membawa korban ke RSUD Merauke. Meraka juga tak tahu kalau kasus itu tindakan kekerasan. Sebab hanya tahu korban terjatuh berdasarkan pengakuan SS.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kedua itu, terdakwa SS mengakui kebenaran keterangan ketiga saksi. Terdakwa juga membenarkan adanya barang bukti yang ditunjukkan JPU.
Sidang yang menarik perhatian keluarga korban dan warga di Merauke ini ditunda hingga Rabu (20/3) mendatang. Sementara kedua terdakwa SS (istri korban) dan BS (pasangan selingkuhannya) terlihat mengenakan rompi tanahan warna merah. (Abdel)