news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Papua Bantah Tudingan TNI Polri Penyebab Kekerasan di Nduga

Konten Media Partner
30 Juli 2020 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Dok foto: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Dok foto: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal membantah tudingan sekelompok orang yang menyebutkan TNI Polri menjadi penyebab kekerasan di Kabupaten Nduga.
ADVERTISEMENT
Kamal menyebutkan tudingan itu tak benar dan memastikan bahwa kehadiran TNI Polri di Kabupaten Nduga justru untuk menjamin keamanan di daerah itu.
Kata Kamal, Kabupaten Nduga masih ada pergerakan kelompok kriminal bersenjata (KKB), sehingga diperlukan kehadiran keamanan untuk melakukan penegakkan hukum.
"KKB ini yang mengganggu keamanan, bukan aparat TNI Polri. Salah satu bukti adalah akhir tahun 2018, sebanyak 17 karyawan PT Istaka Karya meninggal dunia akibat dibantai KKB. Hingga saat ini masih ada 4 orang yang masih hilang atau belum ditemukan," katanya, Kamis (30/7).
Ia menyebutkan hal ini harus menjadi atensi bersama, apalagi masih ada karyawan yang belum ditemukan, sehingga diperlukan kehadiran aparat TNI Polri untuk melakukan penegakan hukum di Kabupaten Nduga.
ADVERTISEMENT
Terkait kejadian PT. Istaka Karya ada kebijakan untuk penegakan hukum guna mengejar para pelaku. Beberapa waktu lalu Menkopohukam dan Mendagri, bersama rombongan datang ke Papua dan menegaskan bahwa penegakan hukum di Papua tetap dikendalikan oleh Kapolda Papua dan wakilnya adalah Pangdam XVII/Cenderawasih.
Polda Papua memastikan, selama masih adanya kelompok-kelompok yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua, maka upaya penegakkan hukum akan terus dilakukan demi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nduga.
"Hanya saja, hal ini sengaja dipolitisasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang menginginkan penarikan aparat dari Kabupaten Nduga," ujarnya.
Didalam Undang-undang Negara Republik Indonesia bahwa yang diberikan kewenangan menggunakan senjata api ada pada dua institusi yaitu TNI dan Polri dan beberapa satuan yang dalam lingkup terbatas.
ADVERTISEMENT
Karena itu, aparat keamanan tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas apabila ada kelompok yang menggunakan senjata api untuk melakukan tindakan-tindak kejahatan yang meresahkan warga selama ini.
"Kami harap semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk ambil bagian dan mendukung keberadaan aparat non organik yang bermaksud melindungi dan menegakan hukum di Kabupaten Nduga, termasuk berupaya menuntaskan kasus pembantaian terhadap puluhan karyawan PT Istaka Karya dan kekerasan lainya yang dilakukan oleh KKB di wilayah Nduga dan lainya," ujarnya.