Polda Papua Barat Terbitkan 12 DPO Rusuh Sorong dan Manokwari

Konten Media Partner
10 September 2019 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosias Krey. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosias Krey. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua Barat menetapkan 42 orang tersangka rusuh di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosias Krey merinci dari 42 orang tersangka, sebanyak 30 orang telah ditahan, terlibat rusuh di Manokwari sebanyak 14 orang, Fakfak 3 orang, Teluk Bintuni 1 tersangka dan Kota Sorong sebanyak 12 orang. Sedangkan 12 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“11 orang DPO tersangka kerusuhan di Sorong. Lalu 1 orang DPO diduga terlibat pengerusakan dan pembakaran kantor DPR Papua Barat,” kata Mathias, Selasa (10/9).
Lanjut Mathias, ke-11 orang DPO kasus Sorong diduga terlibat pengerusakan Bandara Dominie Eduard Osok dan pengerusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.
Sementara, total laporan polisi (LP) terkait pengrusakan, penjarahan dan pembakaran telah mencapai 88 kasus.
Dia menambahkan, tersangka yang ditahan sebanyak 30 orang terdiri dari Kabupaten Manokwari 14 tersangka, kemudian wilayah Kota Sorong sebanyak 12 tersangka, Kabupaten Fakfak, 3 tersangka dan Teluk Bintuni 1 tersangka," pungkasnya. (Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT