Polda Papua Bongkar Kejahatan OW, KKB yang Ditangkap di Puncak Jaya

Konten Media Partner
2 Juni 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat keterangan pers soal kekerasan KKB. (Dok foto: Tim foto C1 dan C2)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat keterangan pers soal kekerasan KKB. (Dok foto: Tim foto C1 dan C2)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw membongkar sejumlah kejahatan yang dilakukan Oniara Wonda (OW), anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang ditangkap pada Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
OW menjadi salah satu target penangkapan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Catatan Polda Papua, OW bergabung dengan KKB di wilayah Pilia, Kabupaten Puncak Jaya.
Penangkapan OW sesuai dengan laporan polisi nomor LP /28-K/XII/ 2011/Res Puncak Jaya dan Nomor DPO : DPO /07/V/2013/ Dit Reskrimum, tangal 1 Mei 2013.
"OW berhasil ditangkap dari pemantauan tim satgas yang termonitor berada di Kampung Igimbut, Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," jelas Paulus dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Selasa (2/6).
Malam harinya, kepolisian setempat melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap OW di rumah kerabatnya bernama Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen.
Saat dilakukan penangkapan, OW berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk dilumpuhkan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini OW dirawat di rumah sakit Bhayangkara Kota Jayapura," katanya.
Daftar Kejahatan OW
Dalam keterangan pers, Kapolda Papua menyebutkan OW merupakan adik kandung Rambo Wenda yang saat ini sedang menjalankan hukumanan di lembaga pemasyarakatan.
OW tinggal di Kampung Pilia Puncak Jaya. Sehari-hari OW dikenal sebagai operator SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal.
OW melakukan aksi kejahatan sejak 2011, kemudian OW ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2013, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Adapun rangkaian kejahatan yang telah dilakukan OW sejak bergabung bersama KKB adalah perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak Jaya pada Januari 2011 yang mengakibatkan 1 personel Brimob Papua meninggal dunia.
Penembakan dan penyerangan serta perampasan senpi organik jenis Revolver milik Kapolsek Mulia, AKP Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya pada bulan November 2011.
ADVERTISEMENT
Kemudian OW melakukan perampasan senpi organik Res Lanny Jaya jenis AK 47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan tahun 2011 di Tiom Kabupaten Lanny Jaya.
Penembakan dan Penyerangan OW
OW juga disebut melakukan penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada November 2012 yang mengakibatkan 3 anggota Polsek Pirime meninggal dunia.
OW pernah melakukan teror penembakan terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua. Percobaan penembakan terhadap Tito Karnavian dilakukan pada 28 November 2012, saat akan menuju ke lokasi Polsek Pirime.
Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api anggota Polri di Jalan Trans Indawa-Pirime pada 28 Juli 2014.
OW juga melakukan penembakan terhadap anggota TNI 756 di lapangan terbang di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya mengakibatkan 1 personel TNI luka tembak pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Penembakan terhadap personel Satgassus Papua (Satgas Gakkum) pada Desember 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan giat pemetaan.
Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada tanggal 3 November 2018.
“Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih akan terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua," jelasnya.
Polda Papua berharap ada bantuan dari peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap KKB yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua.
Akibat aksi yang dilakukan OW, polisi menjerat OW dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana juga UU 12 tahun 1991.
ADVERTISEMENT