Polda Papua: Kota Jayapura Belum Putuskan Kenaikan Status Terkait Corona

Konten Media Partner
5 April 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polda Papua sebut informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial Facebook dengan pesan pada besok Senin (6/4), status Kota Jayapura akan dinaikkan menjadi tanggap darurat dalam penanganan COVID-19 adalah hoaks atau bohong.
ADVERTISEMENT
Informasi yang berkembang di masyarakat dalam facebook dan pesan berantai lewat whatsapp berbunyi:
Mulai Besok Senin 6 April 2020, Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi TANGGAP DARURAT, ...Jadi kalau mau beli Sembako bisa sebentar siang sampai jam 18.00. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati kita semua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan informasi itu jangan lagi disebarkan kepada masyarakat, sebab info tersebut adalah bohong dan membuat panik warga Kota Jayapura.
"Sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemerintah Kota Jayapura, maupun Gugus tugas COVID-19 Kota Jayapura, tentang peningkatan status ini. Jadi, kami harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri," jelas Kamal, Minggu (5/4).
ADVERTISEMENT
Polda Papua mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan jika ada hal yang penting, silahkan belanja seperlunya, sebab persediaan pangan di Papua mencukupi.
Sedangkan untuk penyebaran hoaks di Facebook, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan dan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, terhadap penyebar berita hoaks.
"Pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 10 tahun, serta dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)," katanya.
Polda Papua juga akan menindak tegas semua pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoaks yang tertuang dalam Pasal 390 KUHP, Pasal 390.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berbunyi: Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara maksimal 2 tahun lebih.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!