Polda Papua Selidiki Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
13 September 2021 7:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menuturkan Polda Papua mendalami dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dan politisi.
ADVERTISEMENT
Kata Kamal, kasus ini telah dilaporakan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
"Sudah ada 7 orang yang dimintai keterangan dan masih berlanjut. Kami masih lidik dan tentu masih banyak pemeriksaan lanjutan. Kami akan mintai keterangan semua pihak terkait permasalahan ini," jelas Kamal, Senin (13/9).
Kamal menjeaskan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Heram, Kota Jayapura dan ada kesepakatan untuk ganti rugi.
"Tapi dalam prosesnya, kasus pelecehan ini masih pendalaman. Anak yang menjadi korban berumur 16 tahun dan di bawah umur. Jika ini terbukti, maka kasusnya akan menggunakan pasal UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kamal.
ADVERTISEMENT
Lanjut Kamal, kronologi yang didapat sementara, korban sempat diajak sampai ke Jakarta.
"Tapi ini baru satu sisi dan masih didalami, masih penyelidikan. Kami ingin mendapatkan kronologi yang gamblang, Pemeriksaan terhadap para pihak masih terus dilakukan," kamal menambahkan.