Polda Papua Selidiki Video Pengeroyokan ABG 14 Tahun di Jayapura

Konten Media Partner
1 April 2020 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kepolisian Daerah Papua menyelidiki penyebaran video penganiayaan seorang remaja putri, 14 tahun berdurasi 2 menit 32 detik yang tersebar di media sosial facebook.
ADVERTISEMENT
Dalam video terlihat seorang remaja putri bercelana pendek dan memakai kaos putih, dipukul secara bergantian oleh sekelompok remaja putri lainnya yang postur badannya lebih besar di sekitar Lapangan Trikora Abepura, Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, remaja putri yang dikeroyok diketahui berinisial K, 14 tahun, warga Argapura, Kota Jayapura.
"Saat ini Ditreskrimum Polda Papua masih menyelidiki pelaku pengeroyokan. K didampingi orangtuanya sudah membuat laporan polisi dan telah dilakukan visum di rumah sakit," kata Kamal, Rabu (1/4)
Jika terbukti bersalah, para pelaku penganiayaan terancam pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama dimuka umum, terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, pelaku juga akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Polda Papua minta masyarakat di Kota Jayapura tak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk mengganggu stabilitas keamanan di Papua khususnya di Kota Jayapura.
"Warga juga harus berhenti menyebarkan video itu di media sosial, untuk menjaga suasana kondusif," ujarnya.