Polda Papua Telusuri Penyimpangan Dana Desa di 9 Kabupaten

Konten Media Partner
16 Januari 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dana desa. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana desa. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua menelusuri 9 kasus dugaan penyelewengan dana desa yang terbagi di Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, Polres Keerom, Polres Nabire dan Polres Merauke dan Polres Asmat.
ADVERTISEMENT
Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, AKBP Y. Agustiandaru menyebutkan dari 9 kasus ini, 6 kasus dalam status sidik dan 3 kasus lainnya berstatus penyelidikan.
Sedangkan untuk tahun 2019, Polda Papua telah menyelesaikan 5 kasus dugaan penyimpangan dana desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Untuk pengawasan dana desa, kedepannya dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan, pengawasan internal dan pemerintah. Ini semua sesuai dengan arahan Pak kapolri,” jelasnya, Kamis (15/1).
Kata Agustiandaru, setiap penyelewengan dana desa di Papua, kebanyakan hal yang dilakukan tak sesuai dengan perencanaan, Padahal sebelumnya telah dilakukan anggaran perencanaan.
“Lebih parah lagi, ada temuan dana desa yang dipakai untuk kepentingan diri sendiri, memperkaya diri sendiri, sehingga masyarakat merasa dirugikan dan akhirnya masyarakat yang mengadukan sendiri hal ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polda Papua merasa bersyukur dengan adanya pengelolaan dana desa secara online yang merupakan sebuah sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan berkelanjutan pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Pengawasan dana desa bukan semata tugas Polri, namun harus dilakukan bersama dengan masyarakat. Kami masyarakat sadar hukum, untuk dapat melaporkan temuan di lapangan yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.