Polda Papua Tetapkan Tersangka Baru Unjuk Rasa Anarkis

Konten Media Partner
9 September 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa di Jayapura yang berakhir dengan aksi anarkis. (BumiPapua.com/Imelda)
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa di Jayapura yang berakhir dengan aksi anarkis. (BumiPapua.com/Imelda)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Kepolisian Daerah Papua menetapkan dua tersangka baru dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh dan anarkis pada 29 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Toni Harsono dalam keterangan persnya yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi A.M. Kamal mengatakan, kedua tersangka yakni FK dan AG yang merupakan pengurus badan eksekutif mahasiswa pada dua perguruan tinggi di Jayapura. Keduanya ditahan di Markas Brimob Polda Papua
“FK ditangkap di Bandara Sentani, saat hendak ke Wamena pada Jumat (6/9) lalu. Keduanya diduga telah melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” jelas Toni, Senin (9/9).
Lanjut Toni, FK dan AG diduga melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. “Keduanya melakukan penghasutan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum,” katanya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, kata Toni, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta Pasal 160 KUHP, Pasal 187 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain menetapkan FK dan AG, kata Toni, Polda Papua juga menetapkan satu tersangka baru berinisial VCD yang diduga melakukan pelemparan dan pengerusakan sejumlah fasilitas saat unjuk rasa berlangsung. VCD ditangkap di daerah Pos 7 Sentani.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menyebutkan, saat ini terdapat 61 tersangka kasus rusuh di Papua, dengan rincian 37 orang tersangka tersangka rusuh Jayapura, lalu 10 tersangka rusuh di Timika dan 14 tersangka terkait kerusuhan di Deiyai. (LZ)
ADVERTISEMENT