news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Pantai Cyberi Jayapura

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Jayapura Kota bubarkan pesta ulang tahun di Pantai Cyberi Jayapura. (Dok Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Jayapura Kota bubarkan pesta ulang tahun di Pantai Cyberi Jayapura. (Dok Polresta Jayapura Kota)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi di Kota Jayapura membubarkan pesta ulang tahun di Pantai Cyberi yang melibatkan banyak orang.

ADVERTISEMENT
Apalagi pesta yang digelar malam hari itu telah melebihi jam aktivitas warga yang ditetapkan oleh Wali Kota Jayapura di masa pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka menyebutkan polisi membubarkan pesta ulang tahun pada pukul 21.20 WIT, Selasa (13/10) dengan mengamankan penanggung jawab pesta ulang tahun yakni EH dan penyelenggara Event Organizer yakni YP, untuk dimintai keterangan.
"EO ini terbiasa mengisi acara anak muda dan sering mengundang banyak orang. Padahal EO ini tak memiliki izin keramaian dari kepolisian, sehingga kegiatan ini pun dihentikan," kata Nursalam, Rabu (14/10).
Terlebih pesta ulang tahun yang dilakukan telah melewati batas jam aktivitas yang telah ditentukan pemerintah Kota Jayapura yang diatur dalam peraturan Wali Kota Jayapura no 28 tahun 2020,tentang penerapan protokol kesehatan dan aktifitas jam malam di Kota Jayapura.
"Jika dibiarkan EO ini sering membuat acara hingga dini hari dan melibatkan ribuan orang. Termasuk kegiatan yang perna mereka lakukan di Abepura," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Catatan kepolisian setempat barang bukti yang didapat dari lokasi adalah 6 unit speaker, 1 box lampu pesta, 1 box lampu kaleng dan relai, 1 box penutup warna merah muda berisi kompresor, 1 box mixe music, power dan kabel, serta peralatan pesta lainnya.
"Dalam pemeriksaan polisi, pihak penyelenggara telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang, sebelum mendapat surat izin keramaian dari kepolisian. Apabila melanggar pernyataan tersebut, maka akan proses hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.