news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Dalami 3 Kasus Pembantaian 292 Buaya di Sorong

Konten Media Partner
17 Juli 2018 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Dalami 3 Kasus Pembantaian 292 Buaya di Sorong
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Garis polisi di lokasi pembantaian 292 ekor buaya di Kabupaten Sorong. (Dok: Kabarpapua.co)
ADVERTISEMENT
Sorong, BUMIPAPUA.COM – Buntut kasus pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) di Jalan Bandara, SP 1, Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat, pihak Polres Sorong sudah memeriksa lima orang saksi untuk tiga kasus saling berkaitan yang sedang ditangani.
Tiga kasus itu, yakni meninggalnya Sugito di penangkaran buaya milik CV MLA akibat diterkam indukan buaya. Lalu kasus kedua adalah perusakan yang dilakukan warga di lokasi penangkaran milik CV MLA. Kemudian kasus ketiga adalah kasus pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran CV MLA yang terus didalami pihak Polres Sorong.
“Tiga kasus inilah yang saat ini sedang kami tangani dan tindaklanjuti. Sebab tiga kasus ini cukup viral di media sosial ataupun media massa,” kata Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, saat memberikan keterangan persnya di Kabupaten Sorong, Selasa (17/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Dewa, berawal meninggalnya warga bernama Sugito di penangkaran buaya. Dalam kasus ini pasal yang disangkakan yakni pasal 359, tentang kelalaian pemilik perusahaan (penangkaran). Sehingga mengakibatkan adanya korban yang dimakan buaya.
Kasus kedua, kata Dewa, setelah adanya korban meninggal secara spontanitas warga melakukan perusakan dan pembantaian terhadap buaya yang ada di penangkaran. “Pasal yang disangkakan untuk kasus perusakan barang yang ada di penangkaran dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan,” jelasnya.
Sedangkan kasus ketiga, kata Dewa, yakni soal pembunuhan atau pembantaian buaya dikenai dengan pasal tersendiri disangkakan dengan Pasal 20 Ayat 2 Junto 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Untuk kelanjutan dari kasus kelalaian, kami telah melakukan pemanggilan saksi tetapi belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sedangkan untuk perusakan dan pembunuhan terhadap buaya, sudah memanggil lima orang saksi dari keterangan saksi mengarah kepada dua orang tersangka, tetapi masih dalam penyelidikan dengan melihat video dan belum ditetapkan tersangka,” ungkap Dewa.
ADVERTISEMENT
(Hardaning Tyas)