Polisi di Jayapura Bongkar Kubur Korban Penganiayaan

Konten Media Partner
4 Desember 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggalian kubur korban penganiayaan di Jayapura. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
Penggalian kubur korban penganiayaan di Jayapura. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Penyidik Polresta Jayapura Kota melakukan eksomasi atau penggalian kubur, guna mengotopsi jenazah korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi, Jumat (22/11) di Jalan Koti, atau tepatnya di belakang kantor KPLP Weref, Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
Kepala tim penyidik, Ipda Alamsyah Ali menerangkan otopsi dilakukan setelah penyidik mendapatkan ijin dari pihak keluarga, untuk melengkapi berkas perkara dari kasus yang sedang ditangani.
kata Ipda Alamsyah, kasus ini berawal saat korban bernama Rio (25) dalam kondisi mabuk memaki istri dari pelaku inisial S (34). Karena tak terima atas perlakuan korban, pelaku datang dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan papan di bagian kepala sampai patah.
"Akibat pukulan itu, korban terjatuh lalu diselamatkan oleh temannya. Namun, sekitar pukul 20.00 WIT, rekan korban melihat korban sudah tak bernyawa, sehingga langsung meminta bantuan ke RT dan dilarikan ke rumah sakit," katanya, disela-sela penggalian kubur korban, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Alamsyah mengatakan, atas kejadian itu kakak korban bernama Rohimin membuat laporan polisi untuk menangkap pelaku.
Sementara pelaku S kini sudah diamankan di Polres Jayapura Kota dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Visum ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, karena saat korban dimakamkan belum dilakukan visum, sehingga itu menjadi kendala penyidik, hasil visum ini nantinya sebagai alat bukti dan akan dikembangkan," ujarnya.