Polisi di Jayapura Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Jam Aktivitas

Konten Media Partner
22 Mei 2020 11:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pusat perbelanjaan di Abepura, Kota Jayapura yang dipadati pengunjung di tengah pandemi corona. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
Pusat perbelanjaan di Abepura, Kota Jayapura yang dipadati pengunjung di tengah pandemi corona. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi di Kota Jayapura akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran jam aktivitas yang melewati pukul 14.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menuturkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat telah dilakukan lebih dari 1 minggu.
"Mulai hari ini, petugas di lapangan akan lebih tegas. Tidak ada lagi toleransi karena sudah cukup memberikan sosisalisasi dan imbauan, baik melalui media maupun turun ke jalan selama 1 minggu lebih," kata Gustav, Jumat (22/5).
Pusat perbelanjaan di Abepura, Kota Jayapura yang dipadati pengunjung di tengah pandemi corona. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
Gustav juga meminta pusat perbelanjaan dan keramaian menutup tempat usahanya pukul 13.00 WIT, sehingga pengunjung memiliki banyak waktu untuk kembali ke rumah.
Termasuk kepada pimpinan instansi pemerintah maupun swasta, jika tidak memiliki tugas khusus dan didukung oleh ID maupun surat tugas, agar menyesuaikan aktivitas kerjanya sesuai dengan surat edaran Gubernur Papua.
"Instansi yang diperbolehkan melewati jam pembatasan aktivitas adalah petugas medis, penyaluran BBM atau dengan kata lain instansi yang mendukung kehidupan masyarakat dalam bidang perekonomian dan kesehatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT