Polisi di Wamena Dapati Ratusan Senjata Tajam
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen menyebutkan razia dilakukan sepanjang Juli hingga September yang dilakukan secara rutin, usai sejumlah kejadian kekerasan yang menggunakan senjata tajam, baik jambret dan bentuk-bentuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) lainnya.
"Dalam razia rutin, kami mendapati masih banyak warga yang membawa senjata tajam. Rata-rata warga yang membawa senjata tajam beralasan bahwa senjata yang dibawanya untuk berjaga-jaga dan membela diri, jika terjadi kasus kekerasan," jelasnya, Minggu (27/9).
Lanjut Dominggus, dalam setiap razia rutin selalu disampaikan kepada masyarakat yang masih membawa senjata tajam di dalam kota dapat dikenakan Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Harusnya kebiasaan membawa senjata tajam sudah harus ditinggalkan dan masyarakat sudah harus berfikir bahwa keharmonisan antara warga yang satu dengan yang lainnya dapat terjalin dengan baik, agar keamanan tetap dapat ditingkatkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dominggus juga minta kepada pembuat minuman keras yang selama ini menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan di Jayawijaya, untuk segera menghentikan kegiatannya.
"Kami akan menindak tegas pelaku pembuat minuman keras sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," jelasnya.