Polisi Gagalkan 1 Kilogram Ganja ke Wamena

Konten Media Partner
25 Mei 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers penyelundupan ganja ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (Fotoo Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers penyelundupan ganja ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (Fotoo Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Petugas Avsec Bandara Sentani menggagalkan pengiriman 1 kilogram narkotika jenis tanaman ganja ke Wamena.
ADVERTISEMENT
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik ganja berinisial YA (25). Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Sentani terhadap barang kiriman tujuan Wamena.
Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kilogram dan petugas langsung mengamankan pelaku.
Tanaman ganja. Foto: REUTERS/Amir Cohen
Kamal menduga ganja tersebut akan diedarkan kembali oleh pelaku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dugaan ini menyusul keterangan pelaku yang akan mengemas ganja menjadi paket kecil saat tiba di Wamena.
“Pelaku dan barang bukti sempat diamankan oleh Polsek Kawasan Bandara Sentani, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kamal, Rabu (25/5/2022).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Kamal menambahkan, pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta