Polisi Nilai Penanganan 7 Tersangka Rusuh Jayapura Sesuai Prosedur

Konten Media Partner
14 November 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Polda Papua, Irjen Polisi Yakobus Marzuki. (Foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Polda Papua, Irjen Polisi Yakobus Marzuki. (Foto istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Wakil Kepala Polda Papua, Irjen Polisi Yakobus Marzuki menegaskan, Kepolisian Daerah Papua menjamin penuhi semua hak terhadap 7 orang tersangka rusuh Kota Jayapura pada Agustus lalu, yang saat ini diproses hukum di Polda Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
“Penangkapan–penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan aktor intelektual pada demo rusuh sudah berdasar pada prosedur hukum. Tak membabi buta dan meresahkan masyarakat. Saya berharap ini bisa diterima semua warga di Papua,” kata Yakobus usai menghadiri HUT Brimob di Mako Brimob Polda Papua, Kamis (14/11).
Yakobus mengatakan, Polda Papua memindahan 7 tersangka rusuh Kota Jayapura itu karena alasan keamanan. “Sebab jika nanti sidang di Papua dan kemudian ada pengerahan massa, juga akan banyak kehancuran dan ini yang tak kita kehendaki,” ujarnya.
Kepada wartawan, Yakobus juga menanggapi soal tudingan pelanggaran HAM atas proses hukum tersebut, namun ia menegaskan bahwa pemindahan para tersangka itu sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Dengan dipindahkan bukan berarti ada pelanggaran HAM disana, itu tidak ada, kita jamin semua tidak ada pelangaran HAM kaitannya dengan proses hukum. Yang tidak puas dengan isu–isu itu, saya persilakan menggunakan jalur hukum, banyak jalur hukum selain pra peradilan,” jelas Yakobus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua (KPHP) yang mendampingi 7 tersangka menilai penangkapan ketujuhnya cacat hukum, sehingga mereka meminta 7 tahanan ini dibebaskan. “Saat ditangkap tak disertakan surat penangkapan,” kata Koordinator Umum KPHP, Emanuel Gobay, Senin (11/11) lalu.
Menurut Emanuel, kliennya beranama Fery Kombo dan Alexander Gobay ditangkap 5 September 2019. Buchtar Tabuni ditangkap 9 September 2019. Lalu Hengki Hilapok, Steven Itlay, dan Irwanus Uropmabin ditangkap 11 September 2019. Terus Agus Kossay ditangkap 17 September 2019.
Emanuel juga menilai, selain ditangkap secara sewenang-wenang, kepolisian juga menerapkan pasal makar terhadap 7 tahanan itu. “Dari keterangan klien kami, sebelum mereka ditangkap sekitar 1 bulan sampai 2 bulan atau 2 minggu 1 minggu sebelumnya, mereka tak pernah melakukan tindakan terkait unsur dalam pasal makar. Tapi kemudian mereka dituduh melanggar pasal makar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Emanuel, dalam KUHP polisi tak berwenang memindahkan tahanan. "Nah, ini artinya penyidik Polda Papua melanggar KUHP Nomor 88 Tahun 1981, mereka melakukan tindakan mal administrasi. Inilah yang kami sudah ajukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua dan saat ini sedang dilakukan investigasi atas laporan kami,” ungkapnya.