Polisi Papua Bantah Isu Intimidasi Tersangka Kerusuhan Jayapura

Konten Media Partner
17 Januari 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal. (Foto dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal. (Foto dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua bantah adanya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap para tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura akhir Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A.M. Kamal mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengedepankan HAM serta hukum acara.
“Saat para tersangka diperiksa penyidik didampingi penasehat hukum (PH). Sedangkan PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan,” jelas Kamal di Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/1).
Menurut Kamal, sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian itu. “Sehingga penyidik melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kamal.
Selain itu, Kamal juga membantah isu soal adanya perintah dari pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam waktu 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
“Sebab aturan hukum bilamana dalam waktu 1x24 tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan, maka para tersangka dipulangkan atau dibebaskan,” ujarnya.
Kamal juga mengatakan, pada Senin 6 Januari 2020 ada 9 penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Pemanggilan para penyidik oleh majelis hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan “Demontrasi Menolak Rasisme Terhadap Orang Asli Papua” mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, sebab merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi,” jelas Kamal.